Pajak Pusat VS Pajak Daerah

Kali ini kita membahas tentang perbedaan antara Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Banyak ditemui anggapan seperti:

“Kalo kita makan di restoran, kita kena pajak 10%. Padahal kita udah bayar tiap tahun di kantor yang dipotong bendahara. Kok apa-apa pajak ya di negeri ini~”

Untuk menjawab anggapan diatas, perlu diketahui bahwa terdapat jenis pajak dan pengelola pajak yang berbeda.

Mari kita cermati terlebih dahulu:

  1. PENGERTIAN
  • Pajak Pusat: Pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.

Hasil dari pungutan jenis pajak ini kemudian digunakan untuk membiayai belanja negara seperti pembangunan jalan, pembangunan sekolah, bantuan kesehatan dan lain sebagainya.

  • Pajak Daerah: Pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Hasil dari pungutan jenis pajak ini kemudian digunakan untuk membiayai belanja pemerintah daerah.

     2. JENIS PAJAK

Jenis Pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat:

  1. Pajak Penghasilan (PPh)
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  3. Pajak Penjualan Barang Mewath (PPnBM)
  4. Bea Materai
  5. PBB Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan

Jenis Pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah:

  1. Pajak Restoran
  2. Pajak Hiburan
  3. Pajak Kendaraan Bermotor
  4. BPHTB
  5. PBB Perdesaan dan Perkotaan
  6. dan pajak daerah lainnya

3. PENGELOLA

Pajak Pusat dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan dan administrasi perpajakannya dilayani oleh instansi dibawahnya sebagai berikut:

  • Kantor Pusat DJP
  • Kantor Wilayah DJP
  • Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
  • Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)

Pajak Daerah dikelola oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan dan administrasi perpajakannya dilayani oleh kantor sebagai berikut:

  • Dinas Pendapatan Daerah
  • SAMSAT
  • Kantor Pajak Daerah

*dan kantor sejenisnya yang berada dibawah pemerintah daerah tersebut.

 

Leave a comment